Tabik Pun ....
|
Awal terbentuknya Gamolan Institute Lampung |
Berangkat dari keperdulian
terhadap kebudayaan, para pemuda "Gabungan
Masyarakat Lampung" di singkat “Gamolan” yang setelah beberapa kali pertemuan
memutuskan dan menyepakati membentuk suatu wadah yang bernama “Gamolan
Institute” dan saat ini keberadaannya di Provinsi Lampung. Gamolan
Institute mempunyai visi “pelestarian,
perlindungan dan pengembangan kebudayaan Lampung” dan misinya adalah penguatan
masyarakat adat, penelitian dan inovasi kebudayaan Lampung serta informasi dan
edukasi seni, bahasa dan cagar budaya Lampung dalam segala bidang kehidupan
bernegara dan bermasyarakat, guna menunjang kegiatan kemasyarakatan,
pemerintahan dan pembangunan.
Kesadaran akan keterbatasan kemampuan, ilmu pengetahuan dan lainnya, namun berkeinginan berbuat
sesuatu bak pepatah “mak tanow kapan
lagi, mak gham sapo lagi”. Keinginan dalam bentuk penguatan marga ini bukan untuk mengekslusifkan kedinastian
masa lalu, tetapi sebagai bentuk upaya untuk menumbuhkan rasa kecintaan, rasa
memiliki, rasa keperdulian kita sebagai masyarakat Lampung khususnya kebudayaan
Lampung itu sendiri.
Banyak contoh
kehidupan kita sebagai Ulun/Jelma Lampung yang telah bergeser dari nilai-nilai dan
norma-norma kehidupan Hukum Adat Lampung. Generasi Lampung banyak yang sudah
melupakan bahasanya sendiri, tata titi budayanya sendiri, malu akan
logatnya sendiri apalagi kecintaan dan keperduliannya terhadap kekayaan
masyarakat adat Lampung. Jika kecintaan dan keperdulian generasi Lampung sudah
pudar lalu bagaimana akan menjaga adat budayanya. Bisa kita bayangkan 20-50
tahun kedepan Kebudayaan Lampung terkikis zaman dan akhirnya kearifan lokal punah
oleh perkembangan teknologi yang serba cepat dan modern, perkembangan
informatika yang semakin canggih.
|
Tahapan-tahapan diskusi |
Lampung Memiliki tatanan kepribadian, dan tatanan tersebut harus hidup menyesuaikan
ditengah-tengah globalisasi. Intelektualitas boleh kita dapatkan dari manapun,
tetapi tatanan kepribadian tidak menjadi kerdil, tidak boleh menjadi bonsai
yang indah namun tidak pernah berbuah. Dalam situasi ini masyarakat perlu
mengikuti perkembangan untuk berperan serta sebagai mitra kerja pemerintah
secara proporsional dan professional. Itupun belum cukup tanpa bantuan dari
semua pihak, tanpa keinginan dari hati nurani yang kuat, karena tanpa itu
persatuan masyarakat adat/ lembaga masyarakat adat/ persekutuan masyarakat adat
hanyalah sebuah menara gading yang hanya bersimpuh dengan segala kebesaran semu
dan pujian serimonial belaka, sehingga kita jelma Lampung termasuk dalam
pepatah “Menanam kelapa bungkuk diperbatasan, orang Lampung punya batangnya,
orang lain punya buahnya”.
Mengenai
peranan masyarakat adat melalui pendapat Prof Hazairin dalam buku Demokrasi Pancasila tahun 1970 hal. 45 bahwa :
“Masyarakat hukum adat adalah sebagai landasan munculnya kerajan-kerajaan
dahulu, sebagai landasan kekuasaan kolonial sebagai, landasan berdirinya NKRI.
Kerajaan-kerajaan boleh lenyap, kolonial boleh tumbang, NKRI bisa saja
terhapus, tapi masyarakat hukum adat akan tetap melanjutkan hidupnya, karena
masyarakat hukum adat lebih berurat dan berakar diatas bumi pertiwi”.
Dengan
demikian nyata bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki
identitas dan karakteristik sendiri yang membedakan bangsa-bangsa didunia ini.
Bangsa yang memiliki wilayah, adat istiadat yang berbeda-beda. Dan ke Bhinekaan
tidak menghalangi untuk bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebhinekaan inilah jati diri bangsa.
Kesampingkan dulu
perbedaan-perbedaan presepsi, hilangkan pikiran-pikiran negative antara kita.
Ketika generasi kita mulai apatis terhadap budaya, tulisan aksara mulai
dilupakan, bahasa mulai ditinggalkan, adat budaya mulai dipinggirkan, cagar
budaya tak diperdulikan, kebudayaan Lampung mulai tak dicintai maka tugas dan
kewajiban masyarakat adat Lampung menjaga jangan sampai musnah tergerus zaman.
Sejarah Singkat Lampung
Berbagai pandangan, pendapat dan berbagai multi tafsir tentang sejarah Lampung.
Maka Gamolan Institute merasa tidak terlalu mengupas asal-usul dan sejarah
Lampung dari awal, karena penguatan masyarakat adat marga-marga ini adalah
upaya penyatuan masyarakat adat terlebih dahulu, menggali dan pelestarian akan
kita bedah diruang yang berbeda. Karena hanya akan menjadi
perdebatan yang panjang, bahkan yang lebih miris adalah perpecahan yag justru
merugikan masyarakat Lampung sendiri.
Perbedaan
adalah keberagaman untuk mempersatukan.
Secara umum
Lampung mempunyai perjalanan yang panjang. Etnis Lampung berasal dari komunitas
yang sama tetapi belum tentu berasal dari keturunan yang sama. Akulturasi,
adaptasi dan pengakuan diri dari komunitas lain untuk menyatakan dirinya
melalui hukum adat sebagai orang Lampung, baik dari Banten (Serang) Cerebon,
Bugis, Palembang, Batak dan lain-lain sebagai fenomena yang tak terelakkan
sampai sekarang. Perjalanan sejarah inilah yang membentuk jati diri orang
Lampung yang perlu dipertahankan dan dilestarikan sebagai kekakayaan budaya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat Lampung adalah SATU yaitu masyarakat Lampung atau disebut Ulun/Jelma Lampung, yang mempunyai 2 (dua)
system keadatan, yaitu secara genologis yang cenderung monarki (secara
garis keturunan/asal) di masyarakat adat saibatin dan pepadun, namun masyarakat pepadun cenderung demokratis dalam pengambilan keputusan-keputusan melalui pepung atau musyawarah adat. Sistem budaya masyarakat hukum adat Lampung yang
dianut dalam wilayah hukum adat masing-masing, memiliki titi gemeti untuk
saling hormat-menghormati dan tidak mencampuri urusan adat masing-masing.
Berdasarkan Sejarah, diperkirakan Provinsi Lampung telah didiami sekitar ribuan tahun yang lalu, antara lain :
- Pase Pra-sejarah sekitar tahun 2500 SM (Proto Malay) penduduk nusantara kiranya terjadi suatu perpindahan bangsa-bangsa dari Asia Tengah ke Asia Tenggara termasuk Lampung. Mereka kemudian menyebar keberbagai daerah baik di bagian Utara, Selatan, Timur dan Barat Provinsi Lampung. Salah satu contoh sisa peradaban zaman pra-sejarah tersebut seperti Situs Batu Brak di Sumber Jaya Lampung Barat, Situs Pugung Raharjo di Lampung Timur dan lain-lain.
- Pase Klasik sekitar abad 13 Masehi, pase klasik disebut juga zaman pase Hindu-Budha, dimana penduduk Lampung banyak dipengaruhi oleh kebudayaan tersebut.
- Pase Islam sekitar abad 14 Masehi yaitu ditandai dengan runtuhnya kejayaan Hindu-Budha di Indonesia, dimana penduduk Lampung kemudian hingga saat ini umumnya memeluk agama Islam sebagai pedoman.
Kemargaan di Lampung
|
Marga Indeeling Residentle Lampoeng, 1930 62 Marga |
Marga adalah wilayah persekutuan hukum sekelompok orang-orang yang terikat sebagai satu kesatuan dalam suatu susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta kekayaan baik berwujud ataupun tidak berwujud dan mendiami atau hidup diatas suatu wilayah yang terdiri dari kampung/tiyuh/anek/pekon, umbul dan huma/bawang.
Marga dikepalai oleh Kepala Marga atau Pesirah
Kampung/tiyuh/anek/pekon dikepalai oleh Kepala Tiyuh atau Pangan Tohou
Suku dikepalai oleh suku atau cakki
Kesatuan masyarakat adat
diatas terdiri dari beberapa Marga yang
berawal 62 Marga lalu berjumlah ± 84 marga (1996) dan sekarang tercatat lebih dari 100an marga. Kesatuan masyarakat ini
dilanjutkan menjadi sistem kepemerintahan Adat dari Tahun 1864-1952.
|
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Bpk Poedjono Pranyoto No : G/362/B.11/HK/1996 |
Sejak kemerdekaan
Republik Indonesia yang merupakan Negara Kesatuan yaitu kesatuan pulau-pulau,
kesatuan adat istiadat dan agama, kesatuan bahasa sebagai yang disepakati oleh
para pendiri bangsa. Maka
pada tahun 1952 dengan Besluit
Residen Lampung No. 153/D/152 kepemerintahan adat
dan dewan Marga dihapus dan dibentuk/diganti
dengan kenegerian.
Berdasarkan
besluit tersebut otonomi marga beralih kepada negeri, demikian pula kekayaan
dan milik serta hutang piutang marga beralih kepada negeri. Kemudian negeri
dihapus, semua kekayaan dan milik negeri diserahkan kepada Daerah Tingkat II
(Kabupaten / Kotamadya). Hal inilah yang menyebabkan marga lumpuh karena
pemerintah marga tidak jelas, harta kekayaan marga lenyap.
Secara de jure
marga terhapus, tetapi de facto marga tetap ada dan eksis. Dalam keadaan
demikian dalam kemargaan saat ini dapat dikatakan “goh kinantan lom kurungan atau wat
haga mak kejiwa”.
Namun demikian,
penghapusan kepemerintahan
adat tersebut tidaklah serta merta menghapuskan sistem budaya yang ada karena
kesatuan mayarakat adat masih ada dan diakui keberadaanya. Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 hurup B ayat 2 yang berbunyi “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.”
Demikian pula SKEP Gubernur Lampung No. G/362/B.II/HK/1996 Tentang Pengukuhan
Lembaga – Lembaga Adat Marga Sebagai Kesatauan
Masyarakat Hukum Adat Dari Masing–Masing Wilayah Adat di Daerah Provinsi
Tingkat II Daerah Dalam Propinsi Daerah Tingkat II Lampung.
Apabila kita semua sepakat bahwa masyarakat adat Ulun/Jelma Lampung
memiliki apa yang namanya Piil
Pesenggiri yang telah diperas menjadi 5 falsafah sebagai kearifan lokal,
untuk mengangkat harkat, martabat dan jati diri masyarakat adat Ulun/Jelma Lampung, sudah seharusnya dimulai para penyimbang dan tokoh-tokoh adat untuk
peka terhadap kondisi sosial dalam pembangunan ini, sandangan negative
dibeberapa wilayah yang terisolir, kampung/tiyuh/anek/pekon tua yang terpencil
dan tidak terjangkau oleh pembangunan. Hak-hak masyarakat adat yang
terabaikan, dominasi kepentingan ekonomi dan politik yang mengatas namakan
adat, penyalahgunaan system adat untuk kepentingan tertentu, bahkan saling berlomba
untuk menjadi yang pantas dan benar, justru hal tersebut merugikan masyarakat adat Ulun/Jelma Lampung itu sendiri.
Maka sudah saatnya bersatu untuk mengangkat harkat dan martabat ulun
Lampung dalam heteroginitas budaya Lampung. Leluhur kita telah menempa kita
dalam perjalanan panjang dengan keteraturan dan kebersamaan yang harmonis ditengah-tengah perbedaan
bahasa dan tatanan budaya, tetapi kita tetap satu adalah ULUN/JELMA LAMPUNG.
|
Tahapan diskusi perencanaan pilot projek penguatan masyarakat adat Marga di Marga Balau Bandar Lampung |
Oleh karena itu Gamolan Institute Lampung mempunyai salah satu program untuk menguatkan kembali
masyarakat adat dalam kegiatan Penguatan Masyarakat Adat Marga-Marga di Lampung dengan cara
melembagakan atau mengorganisasikan marga-marga agar mempunyai peranan
berbangsa dan bernegara dalam menjaga dan memelihara hak dan kewajiban
masyarakat adat Lampung.
Maksud
Dengan semakin pesatnya pembangunan dan semakin majunya teknologi informatika, alkulturisasi yang tak terelakkan maka akan semakin tergerusnya nilai–nilai budaya lokal maka dipandang perlu menyatukan kembali masyarakat Lampung dalam kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat dengan program “Penguatan Masyarakat Adat” dalam bentuk Kelembagaan Adat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelesatarian dan Pengembangan Budaya Daerah.
Dengan dibentuknya lembaga-lembaga adat di Lampung melalui Marga-marga tersebut menjadikan masyarakat Lampung mengingat Kesejarahan atau asal-usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian dan pengembangan adat budaya di Lampung, sebagai mediator, fasilitator dan komunikator antara masyarakat adat dan pihak-pihak lain, serta yang paling penting adalah menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat hukum adat di Lampung. Dengan harapan wadah menjadi kuat yang berperan aktif menjadi mitra pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
Adapun Tujuan dari penguatan masyarakat adat marga-marga ini adalah :
- Memposisikan
otonomi marga sesuai dengan situasi dan kondisi atau sesuai dengan perkembangan
zaman.
- Menjadikan
nilai-nilai dan norma-norma adat sebagai pedoman dalam kehidupan kemasyarakatan
adat Lampung.
- Mengembangkan
dan menggali nilai-nilai dan norma-norma
adat yang relevan dengan kemajuan zaman.
- Menggali,
melestraikan, melindungi dan memelihara hak-hak kekayaan masyarakat adat
Lampung yang telah diwariskan secara turun temurun
- Sebagai
penangkal dan filterisasi pengaruh-pengaruh negative yang dapat mengganggu
stabilitas dan keutuhan NKRI.
Penstrukturan Marga
Penguatan Masyarakat Adat Marga oleh Gamolan Institute Lampung hanya sebatas mendorong
masyarakat adat untuk mengorganisasikan atau melembagakan atau melegalkan
kemargaan secara administasi kepemerintahan. sedangkan nama disesuaikan dengan marga masing-masing dan bentuk kepengurusan diserahkan kepada masing-masing marga sesuai dengan keputusan musyawarah masyarakat adat marga tersebut.
Rencana penguatan masyarakat adat marga di Lampung ini akan dilakukan secara estafet dimulai dari 2015
- 2017 atau seterusnya., sesuai dengan kondisi yang
terjadi di lapangan.
Rencana
kegiatan pertama akan di lakukan di Marga Balau pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 17 Mei 2015
Pukul : 09.00 Wib s/d selesai
Tempat : Rumah Adat Jajar Intan Marga Balau Kedamaian Bandar Lampung
Tak ada guna dan terealisasinya keinginan dan harapan kami para pemuda di Lampung, tanpa peran aktif dan gayung bersambut para tokoh-tokoh adat, penyimbang-penyimbang adat, masyarakat adat dan semua pihak. Semoga apa yang diharapkan dalam Penguatan Masyarakat Adat Marga ini mampu menjadi presentatif dari keinginan-keinginan kita sebagai orang Lampung
untuk menjalin persatuan dan kesatuan yang berkepribadian dalam berkebudayaan.
Novellia Yulistin Sanggem S.Kom
Glr. Pn. Mustika
Ketua Gamolan Institute Lampung