Untuk memenuhi kewajiban tersebut maka salah satu usaha yang perlu terus dilakukan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat adat untuk turut serta dan bertanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai budaya yang bersumber pada kebudayaan Lampung, yaitu Piil Pesenggiri (martabat / harga diri), Bejuluk Beadeg (pemberian nama / gelar adat), Nengah Nyampur (bergaul/ ikut serta), Nemui Nyimah (menghormati, menghargai), Sakai Sambayan (tolong menolong/bekerjasama).
" Sebagai orang Lampung harus bisa bekerjasama/tolong menolong dengan siapapun (sakai sambayan) karena kita adalah orang yang ramah tamah serta sopan santun saling menghormati dan menghargai (nemui nyimah) sebab kita mempunyai keberagaman dan ciri khas untuk diketengahkan dimanapun (nengah nyampur) dan mempunyai nama baik (bejuluk beadeg) yang harus dijaga martabatnya sebagai jati diri orang Lampung (Piil Pesenggiri)"

Azaz
Gamolan Institute berazazkan Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlepas kepada Hukum Adat Lampung, antara lain : Kuntara Raja Niti (Pubian), Kuntara Raja Asa (Way Kanan dan Sungkai), Piagam Adat Megou Pak Tulang Bawang tahun 1890, 1910 dan 1913, Ketaro Rajo Sako (Abung Siwo Mego), Say Batin.
asal mak lesa tilah ya pegai, asal mak jera tilah ya kelai
(mempunyai cita-cita)
Lamen mak tanou kapan lagei, lamen mak gham sapo lagei
(semangat kebersamaan)
Novellia Yulistin Sanggem
glr. Pangeran Mustika
Ketua Gamolan Institute Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar